Tugas
| 1 | Memberikan Informasi/ konsultasi registrasi yang bersifat umum |
| 2 | Memberikan Informasi/konsultasi registrasi yang bersifat khusus |
| 3 | Melakukan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang di rujuk ke Unit Teknis |
| 4 | Menyusun rancangan materi penyuluhan/produk komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) berupa brosur, leaflet, alat peraga, poster, alat peraga |
| 5 | Melaksanakan kegiatan penyuluhan/komunikasi, informasi, dan edukasi, (KIE) tingakat kesulitan 1 |
| 6 | Melaksanakan kegiatan penyuluhan/komunikasi, informasi, dan edukasi, (KIE) tingakat kesulitan II |
| 7 | Menyusun rencana advokasi dalam rangka pengawasan obat dan makanan |
| 8 | Melaksanakan koordinasi internal/lintas unit/lintas sektor terkait pengawas obat dan makanan |
| 9 | Melakukan pemantauan, perumusan, dan penyampaian jawaban rujukan dari unit/bidang terkait kepada konsumen |
| 10 | Melaksanakan kegiatan penyuluhan/komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tingkat kesulitan 1 (dalam rangka pasar aman) |
| 11 | Menyusun /mereview dokumen level 4 (Form) dalam rangka Akreditasi / Sistem mutu (ISO 9001, ISO 17025, dll) |
| 12 | Menyusun/mereview dokumen level 3 (instruksi kerja) dalam rangka Akreditasi /Sistem mutu (ISO 9001, ISO 17025, dll) |
| 13 | Menyusun perbaikan hasil Akreditasi / Sistem mutu (ISO 9001, ISO 17025, dll) Audit/ Asessmen\Surveilan |
| 14 | Melaksanakan pemantuan Kejadian Luar Biasa (KLB) tingkat Regional |
| 15 | Melakukan validasi laporan Efek samping Obat (ESO)/ Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) |
| 16 | Mengikuti pengembangan kompetensi, melakukan deseminasi dan mengimplementasikannya di Bidang Informasi dan Komunikasi |


85 Comments