Tugas
1 | Melaksanakan Pemeriksaan sarana produksi dan distribusi dalam rangka sertifkasi sarana dan pendaftaran produk pangan, OTSK, dan Kosmetik |
2 | Melakukan evaluasi Corrective Action Preventive Action hasil pemeriksaan sarana produksi dan distribusi pangan, OTSK, Kosmetik |
3 | Mengevaluasi dokumen denah bangunan sarana produksi dan distribusi pangan, OTSK, Kosmetik |
4 | Melakukan verifikasi dan evaluasi hasil Surat Keterangan Impor (SKI)/Surat Keterangan Ekspor (SKE)/ Special Access Scheme |
5 | Mengevaluasi dokumen persyaratan dalam rangka sertifikasi CDOB, CPPOB, CPKB, CPOTB |
6 | Memberikan informasi/konsultasi registrasi bersifat umum dan khusus |
7 | Membuat laporan elektronik (SIPT) terkait pemeriksaan sarana produksi dan distribusi obat dan makanan (CPPOB/CDOB/CPOTB/CPKB) |
8 | Membuat monitroing dan evluasi hasil pemeriksaan sertifikasi CDOB, CPKB, CPOTB per triwulan |
9 | Melakukan pengembangan kompetensi di bidang pengawasan obat dan makanan dan melakakukan diseminasi serta pengimplementasiannya di Subkelompok Substansi Sertifikasi |
10 | Menyusun dan Melaksanakan rencana aksi Reformasi Birokrasi |
11 | Melaksanakan Bimbingan Teknis di Subkelompok Substansi Sertifikasi |
85 Comments