Tugas
| 1 | Memberikan Informasi/konsultasi registrasi yang bersifat umum |
| 2 | Memberikan informasi/konsultasi registrasi yang bersifat khusus |
| 3 | Melakukan tindak lanjut teradap informasi/pengaduan yang di rujuk ke Unit Teknis |
| 4 | Melakukan Pemantuan, Perumusan, dan Penyampaian jawaban rujukan dari unit/bidang terkait kepada konsumen |
| 5 | Membuat rancangan materi penyluhan/produk Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) |
| 6 | Melaksanakan kegiatan penyuluhan/komunikasi, informasi dan edukasi(KIE) tingkat kesulitan I |
| 7 | Menyusun rencana advokasi dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan |
| 8 | Melaksanakan koordinasi internal/lintas unit/lintas sektor terkait pengawasan Obat dan Makanan |
| 9 | Melaksanakan kegiatan penyuluhan/komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tingkat kesulitan I (Dalam rangka desa paman) |
| 10 | Melakukan pemeriksaan sarana produksi tingkat kesulitan I termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan |
| 11 | Menyusun/mereview dokumen level 4 (Form) dalam rangka Akreditasi/Sistem mutu (ISO 9001, ISO 17025, dll) |
| 12 | Menyusun/mereview dokumen level 3 (Instruksi Kerja) dalam rangka Akreditasi/Sistem mutu (ISO 9001, ISO 17025, dll) |
| 13 | Menyusun perbaikan hasil Akreditasi/Sistem mutu (ISO 9001, ISO 17025, dll) Audit/Assesmen/Surveilan |
| 14 | Melaksanakan pemantauan Kejadian Luar Biasa (KLB) tingkat Regional |
| 15 | Mengikuti pengembangan kompetensi, melakukan desiminasi dan mengimplemetasikannya di Kelompok Substansi informasi dan Komunikasi |


85 Comments